Bea Cukai Susun BTKI 2028, Tarif Kepabeanan Siap Lebih Responsif
Jakarta, 17 September 2026 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memulai penyusunan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2028 sebagai upaya menyiapkan sistem klasifikasi barang dan tarif yang lebih responsif, sementara Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama meminta pembatalan perombakan pejabat Kemenkeu yang digagas mantan Menkeu Purbaya, menurut dua laporan media ekonomi pada hari yang sama.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia Ekonomi, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyoroti kekhawatiran atas perombakan jabatan di Kementerian Keuangan yang dilakukan oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya, dan mendesak agar proses tersebut dibatalkan. Laporan tersebut menekankan potensi gangguan operasional pada kebijakan fiskal dan bea masuk bila perubahan struktural tidak terkoordinasi dengan baik. Sementara itu, Sindonews Ekonomi & Bisnis menyoroti inisiatif DJBC untuk menyusun BTKI 2028. Buku tarif ini akan memperbaharui klasifikasi HS (Harmonized System) dan menyesuaikan tarif bea masuk sesuai dinamika pasar internasional serta kebutuhan industri domestik. Sindonews mencatat bahwa penyusunan BTKI 2028 dimaksudkan agar tarif kepabeanan dapat merespons perubahan nilai tukar, kebijakan perdagangan, dan tren konsumsi secara lebih cepat. Kedua laporan menandai tanggal yang sama, 17 September 2026, dan menegaskan bahwa kedua agenda – perombakan pejabat dan penyusunan BTKI – berada dalam lingkup kebijakan fiskal Kementerian Keuangan. Tidak ada data telemetri resmi yang relevan untuk mengonfirmasi angka-angka spesifik, sehingga laporan media menjadi sumber utama fakta.
Dampak bagi pembaca
Penyusunan BTKI 2028 diproyeksikan meningkatkan kepastian hukum bagi importir dan eksportir, mempercepat proses clearance, serta menurunkan biaya kepatuhan. Jika tarif dapat disesuaikan lebih responsif, sektor manufaktur dan agribisnis berpotensi memperoleh harga input yang lebih kompetitif. Di sisi lain, pembatalan perombakan pejabat yang diminta oleh Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai dapat menjaga stabilitas kebijakan fiskal, menghindari kebingungan di kalangan pelaku usaha, dan memastikan koordinasi lintas kementerian tetap terjaga.
Buka sumber asal: Kompilasi 2 Media (CNN Indonesia Ekonomi, Sindonews Ekonomi & Bisnis)