LPS Ingatkan Bahaya Inklusi Keuangan Capai 93,6% Tanpa Literasi Memadai
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan bahwa tingkat inklusi keuangan Indonesia yang telah mencapai 93,6% dapat menjadi bumerang bagi masyarakat apabila tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai, menyusul tingkat literasi keuangan yang baru berada di angka 69,57% berdasarkan data yang dirilis pada Minggu, 6 September 2026.
Berdasarkan laporan Kontan Keuangan yang dipublikasikan pada Minggu, 6 September 2026, 09.31 WIB, terdapat selisih atau gap yang signifikan antara akses masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan dengan tingkat pemahaman atau literasi finansial mereka. Dengan capaian inklusi di level 93,6%, sebagian besar masyarakat telah memiliki akses ke sistem keuangan formal. Namun, tingkat literasi yang tertinggal di angka 69,57% mengindikasikan bahwa penggunaan produk keuangan tersebut belum sepenuhnya dipahami dengan baik oleh para penggunanya. Kondisi ketimpangan antara akses dan pemahaman ini dinilai berisiko tinggi. LPS menegaskan bahwa memberikan akses instrumen keuangan tanpa literasi yang sepadan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, mengingat kompleksitas produk keuangan modern menuntut kecermatan dan pemahaman risiko yang matang dari setiap penggunanya.
Dampak bagi pembaca
Implikasi dari kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan ini menuntut adanya peningkatan program edukasi secara masif oleh pemangku kepentingan terkait. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pemahaman finansial sebelum memanfaatkan produk atau layanan keuangan agar terhindar dari risiko kerugian. Untuk informasi dan panduan resmi mengenai produk perbankan serta penjaminan simpanan, masyarakat dapat merujuk langsung pada kanal resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta otoritas sektor keuangan terkait.
Buka sumber asal: Kontan Keuangan